Proposal diterima kreditur, Pazia lolos pailit
30 January 2019
JAKARTA. Peritel perangkat gadget PT Pazia Pillar Merrycom bisa bernafas lega. Sebab proposal perdamaian yang diajukan dapat diterima oleh mayoritas para kreditur.
Salah satu pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pazia Rynaldo Batubara mengatakan, dari total tiga kreditur separatis hanya satu kreditur yang tidak setuju yakni Bank Central Asia (BCA).
“Kedua kreditur yang setuju itu mewakili 89% suara,” tuturnya, Rabu (2/8). Sementara, enam dari delapan kreditur konkuren yang hadir menyetujui proposal perdamaian dengan presentase suara mencapai 97%.
Sehingga berdasarkan hal tersebut jumlah suara yang setuju sudah memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU. Dalam artian, proses restrukturisasi utang (PKPU) dapat berakhir damai.
Padahal, sebelumnya pihak Pazia telah pasrah lantaran proses negosiasinya dengan sang investor tak berhasil. Kuasa hukum Pazia Rudi Setiawan pun mengapresiasi hasil voting tersebut.
“Setidaknya hal ini menjadi tanda kepercayaan kreditur untuk Pazia dalam menjalannkan bisnia ke depannya,” ungkapnya kepada KONTAN.
Kendati begitu, pihaknya mengatakan hingga saat ini perusahaan belum mendapatkan investor dan masih tetap dalam penawarannya pada Maret 2017 lalu. Adapun penawarannya meliputi, penghapusan bunga dan denda.
Kemudian ia juga meminta masa tenggang (grace period) selama 36 bulan dengan masa cicilan selama 10 tahun dengan bunga berjalan 5%. Lalu untuk kreditur konkuren, Pazia membagi menjadi tiga kategori berdasarkan jumlah tagihan.
Yakni untuk utang hingga Rp 500 juta, Pazia meminta keringanan atau diskon sebesar 10%, masa tenggang 12 bulan dan cicilan sebanyak enam kali. Utang di atas Rp 500 juta hingga Rp5 miliar, debitur meminta diskon 20%, masa tenggang 18 bulan dan cicilan sebanyak 18 kali.
Sementara itu, debitur meminta diskon 30%, masa tenggang 36 bulan dan cicilan 48 kali untuk utang di atas Rp 5 miliar.
Adapun dalam proses PKPU ini Pazia merestrukturisasi utang sebesar Rp 305,46 miliar (yang diakui tim pengurus). Adapun para krediturnya meliputi Maybank Indonesia Rp 159,05 miliar, Bank BCA Rp 23,87 miliar dan PT Mitra Kayu Industri Rp 19,2 miliar. Ketiganya merupakan kreditur dengan pemegang jaminan (separatis).
Atas hasil tersebut, akan dilaporkan kepada majelis hakim pemutus untuk disahkan esok, Kamis (3/8).