Digugat PKPU, Anak Usaha Lippo Karawaci (LKPR) Pertanyakan Legal Standing Pemohon

06 May 2021

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Satyagraha Dinamika Unggul (SDU), salah satu anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), kembali digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, gugatan PKPU anak usaha LPKR diajukan oleh Leonel Sasagawa Palar pada Jumat (30/4/2021). Terkait gugatan tersebut, pihak PT SDU melalui penasihat hukumnya, Siregar Setiawan Manalu, mempertanyakan legal standing para pemohon PKPU.

“Ini seperti yang telah dibuktikan pada permohonan PKPU sebelumnya,” kata pihak SDU dalam surat klarifikasinya kepada Bisnis, Kamis (6/5/2021).

PT SDU sangat menyesalkan tudingan tak berdasar yang dilontarkan pemohon PKPU dengan menyatakan PT SDU bukan pemilik dari proyek pembangunan Apartemen Holland Village Jakarta. Selain itu, para pemohon juga menuduh tanpa dasar bahwa PT SDU telah beritikad buruk berdasarkan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang terhadap para pemohon PKPU.

“Menghadapi permohonan PKPU kedua ini, PT SDU sedang mempersiapkan jawaban dan bantahan berdasarkan hukum serta mengajukan petitum agar permohonan PKPU ini ditolak untuk seluruhnya,” tukasnya.

Dalam catatan Bisnis, permohonan PKPU ini oleh pihak Lionel adalah yang kedua kali. Pada gugatan PKPU yang pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) terhadap PT Satyagraha Dinamika Unggul (“PT SDU”) yang diajukan Lionel Sasagawa Palar dan Beverly Sasagawa Palar.

Sementara gugatan yang kedua didaftarkan pada tanggal 30 April 2021.

Sumber

Other News