Investor Diminta Tidak Mundur
8 March 2017
JAKARTA — Tim pengurus restrukturisasi utang PT Central Steel Indonesia berharap calon investor perusahaan baja itu tidak mundur setelah ada tambahan tagihan dari PT PLN senilai Rp36 miliar
Pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Central Steel Indonesia menyebut bahwa tambahan yang diajukan kreditur preferen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) itu merupakan biaya penyambungan aliran listrik.
Salah satu pengurus Central Steel Imran Nating mengatakan biaya sebesar itu berasal dari aliran listrik untuk mengaktifkan kembali perusahaan. Status PT CSI kepada PLN telah bongkar rampung setelah empat bulan menunggak pembayaran.
“Biaya penyambungan aliran listrik mencapai Rp36 miliar. Nah, jangan sampai adanya biaya ini membuat calon investor PT CSI mundur,” katanya, Minggu (5/2).
Oleh karena itu, tim pengurus kini masih bernegosiasi dengan PLN terkait dengan biaya penyambungan listrik yang dinilai cukup besar. Pihaknya meminta ada keringanan dalam kebijakan rincian biaya listrik.
Biaya tersebut, sambungnya, merupakan biaya di luar tagihan PLN kepada debitur. Tagihan perusahaan milik negara itu kepada PT CSI yang didaftarkan ke pengurus senilai Rp21,37 miliar. Dengan begitu, masalah tagihan dan biaya ini akan terus dikomunikasikan melalui pertemuan negosiasi dengan PLN.
Kuasa hukum PT CSI Nien R. Siregar berujar, pihaknya masih mengupayakan untuk merampungkan proposal perdamaian. Dia mengaku para pemegang saham telah rela melepas kepemilikan saham dan aset-aset pribadi yang diutarakan pada rapat umum pemegang saham (RUPS) baru-baru ini.
Aset pribadi yang dimiliki pemegang saham yaitu bidang tanah yang berlokasi di sekitar pabrik CSI di Serang. Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi nama tiga investor yang berniat serius. Namun, dia belum mau mengungkapkan ketiga investor yang diajukan oleh para pemegang saham tersebut.
DIPERPANJANG
Sementara itu, masa PKPU PT CSI telah diperpanjang selama 30 hari yang akan digunakan debitur untuk merampungkan negosiasi dengan para investor. Perpanjangan masa restrukturisasi didapat dalam rapat pada Kamis (2/2), dengan persetujuan secara aklamasi dari kreditur.
Sejalan dengan hal itu, proposal perdamaian juga akan mengalami perbaikan. Sejauh ini, PT CSI meminta adanya penghapusan bunga dan denda terhadap utang PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Adapun utang pokok yang tersisa dari bank pelat merah itu sebesar Rp405,32 miliar.
Debitur juga bersedia membayar pembayaran awal (initial payment) sebesar Rp42 miliar dengan sisa utang akan dicicil selama tujuh tahun dengan bunga 2% per tahun. Masa tenggang (grace period) yang diminta adalah selama 18 bulan untuk pembayaran sisa utang.
Selain itu, PT CSI memberikan jaminan tambahan berupa mesin-mesin yang belum dijaminkan kepada pihak manapun. Saham perusahaan pada PT Emily Megawatt Listri Swasta sebanyak 90% juga akan dijadikan sebagai jaminan tambahan.
Untuk tagihan PLN selaku kreditur preferen akan dilakukan pembayaran di muka atas seluruh utang sebesar Rp21,37 miliar.
Sementara itu, bagi kreditur konkuren, PT CSI akan membayar cicilan selama enam kali dalam enam bulan untuk tagihan di bawah Rp5 miliar. Masa tenggang yang diminta untuk pembayaran sisa utang selama 12 bulan.
PT CSI sendiri berstatus PKPU sejak 22 Agustus 2016 dalam perkara yang terdaftar dengan No. 74/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. Termohon terbukti memiliki utang mencapai Rp480 miliar ke Bak Mandiri.
Perkara ini bermula sejak PT CSI mengajukan fasilitas pinjaman kepada Bank Mandiri pada 2011. Pinjaman tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan pabrik dan modal kerja.