Karena Covid-19, PN Jakarta Pusat “Lockdown” Selama Sepekan

25 August 2020

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghentikan pelayanan selama satu minggu ke depan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sebelumnya diketahui ada satu orang hakim yang positif terpapar Covid-19 dari hasil swab test yang dilakukan, setelah itu PN Jakarta Pusat berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait hal ini, kemudian dikeluarkan surat penetapan.

Dari salinan surat keputusan PN Jakarta Pusat yang diterima Hukumonline dengan nomor W10-U1/106/KP.00.3/VIII/2020 menyebut putusan untuk penghentian pelayanan ini setelah adanya surat dari PT DKI Jakarta. Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono membenarkan adanya keputusan itu dan pelayanan dihentikan hingga 1 September 2020. “Berdasarkan surat dari PT DKI Jakarta, maka terhitung mulai tanggal hari ini Selasa, tanggal 25 Agustus, PN Jakarta Pusat lockdown/WFH sampai tanggall 1 September 2020 kecuali pelayanan publik yang bersifat urgent/mendesak tetap dilaksanakan,” ujar Bambang kepada Hukumonline. Menurut Bambang dari hasil rapid test yang dilakukan sebelumnya terhadap hakim, dan seluruh pegawai PN Jakarta Pusat baik ASN maupun honorer ada 9 orang yang dinyatakan reaktif. Dan saat ini pada Selasa 25 Agustus 2020, tengah dilakukan swab test lanjutan dari hasil rapid test yang telah dilakukan PN Jakarta Pusat pada hari Senin, tanggal 24 Agustus terhadap beberapa rekan Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat yang hasil rapid test nya ada 9 orang reaktif.

“Adapun PN Jakarta Pusat melaksanakan WFH/lockdown berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020, tertanggal 24 Agustus 2020, selama 7 hari, terhitung mulai tanggal 25 Agustus s/d 1 September 2020. 9 orang yang reaktif hasil rapid tes kemarin hari Senin 24 Agustus 2020 terdiri dari Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat,” terangnya. Dari salinan keputusan Ketua PN Jakarta Pusat yang diperoleh Hukumonline, setidaknya ada nama 11 orang yang diminta untuk isolasi mandiri selama 14 hari termasuk satu orang hakim yang telah disebut dalam pemberitaan sebelumnya. Sementara sisanya ada juga pejabat tinggi yang merupakan hakim, kemudian hakim yang mengadili perkara, kepala bagian, panitera pengganti, juru sita pengganti hingga empat orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Selain itu surat tersebut juga meminta pegawai peradilan selain yang terindikasi Covid-19 melakukan pekerjaan dari rumah (Work From Home) dan diwajibkan mengisi presensi kehadiran secara online melalui aplikasi SIKEP Mahkamah Agung RI. Surat ini sendiri ditandatangani Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis pada 24 Agustus 2020 kemarin. Pengadilan Negeri Denpasar juga mengeluarkan pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua PN Denpasar Soebandi, terkait adanya pegawai pengadilan yang terpapar Covid-19, sehingga seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk sementara ditiadakan mulai Rabu, 19 Agustus 2020 dan akan melaksanakan pelayanan Kembali pada Rabu, 2 September 2020.

Meski begitu, dalam pengumuman yang dilihat Hukumonline tersebut, PN Denpasar tetap menerima pelayanan pendaftaran upaya hukum banding, kasasi dan PK, baik untuk perkara pidana/tipikor dan perdata/PHI serta pelayanan surat keterangan yang bersifat mendesak mulai pukul 08.30-15.00 WITA. Sedangkan untuk siding yang telah dijadwalkan dari tanggal 19 Agustus 2020 sampai 1 September 2020 ditunda selama 2 minggu dari tanggal siding ditetapkan.

Pro kontra
Penghentian pelayanan peradilan selama sepekan untuk mencegah penyebaran Covid-19 tidak disetujui semua pihak. Maqdir Ismail misalnya, advokat yang menjadi penasihat hukum terdakwa Jiwasraya Hendrisman Rahim menyatakan keberatan atas langkah yang diambil PN Jakarta Pusat untuk menghentikan pelayanan peradilan karena bisa merugikan pihak terdakwa.

“Tidak perlu lock down, kalau mereka mau sidang dengan online. Ini akan berakibat merugikan Terdakwa karena proses persidangan pasti akan dikejar, terkait penahanan. Pemeriksaan perkara menjadi merugikan Terdakwa. Jalan keluarnya, sidang secara online,” kata Maqdir.

Sementara Bobby Manalu, advokat yang sedang menangani perkara perdata PKPU di PN Jakarta Pusat berpendapat berbeda. Ia menyetujui langkah yang dilakukan PN Jakarta Pusat untuk menutup sementara keguatan peradilan. “Baik itu, semoga tidak ada yang membahayakan dan lekas sehat,” kata pria yang juga merupakan Sekjen Peradi DPC Jakarta Pusat ini. Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri tampaknya tidak mengetahui adanya penutupan ini, ia menyatakan masih mempunyai beberapa perkara di PN Jakarta Pusat dan ada yang disidangkan hari ini. “Senin dan hari ini juga ada jadwal sidang perkara KPK disana dan berjalan seperti biasa dengan tentu tetap taat protokol Kesehatan,” pungkasnya.

Hukumonline telah mencoba meminta konfirmasi kepada Kejaksaan Agung baik melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono maupun Yadyn, penuntut umum yang menangani kasus korupsi Asuransi Jiwasraya yang masih dalam proses pembuktian perkara. Tetapi hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari keduanya.

Sebelumnya diberitakan seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) positif terpapar Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Hal itu dikonfirmasi oleh Humas PN Pusat Bambang Nurcahyono yang membenarkan adanya informasi tersebut. menurutnya hal itu diketahui setelah yang bersangkutan melakukan test swab dan dinyatakan positif pada Selasa (18/8). Namun meskipun sudah ada yang positif Covid-19, proses persidangan masih dilakukan dengan alasan menunggu instruksi dari PT DKI Jakarta. Dan penghentian pelayanan peradilan baru dilakukan setelah adanya surat dari PT DKI Jakarta yang kemudian menjadi dasar Ketua PN Jakarta Pusat mengeluarkan surat keputusan untuk menghentikan pelayanan selama sepekan.

Sumber

Other News