Kasus PLTU Riau-1, KPK Buka Peluang Penetapan Tersangka Baru

13 December 2018

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri keterlibatan sejumlah pihak dalam pembahasan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan penyidik lembaga antirasuah itu kini sedang berfokus mengumpulkan bukti dan fakta persidangan kasus PLTU Riau-1 dua terdakwa, Johannes Budisutrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih.

“Tujuan proses peradilan itu mencari tahu siapa lagi yang harus bertanggung jawab terhadap kasus ini,“ kata Saut kepada Tempo, di Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018.

Wakil Ketua KPK lainnya, Laode Muhammad Syarief, membenarkan bahwa penyidik sedang mendalami keterlibatan sejumlah pihak lain, termasuk Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir. Sofyan diduga mengetahui dan ikut dalam pembahasan proyek tersebut. “Kalau dia menjanjikan dan mempengaruhi itu bisa dijerat. Tapi ini lagi didalami,“ ujar Laode.

Dalam kasus suap PLTU Riau-1, KPK telah mendakwa mantan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo, dan Wakil Ketua Komisi Energi DPR, Eni Maulani Saragih. Kotjo didakwa menyuap Eni supaya difasilitasi bertemu dengan Sofyan untuk memperlancar proses penentuan anak usaha Blackgold, PT Samantaka Batubara, menjadi bagian konsorsium pemegang proyek senilai Rp 12,8 triliun tersebut.

Kotjo membeberkan kasus ini ketika menjadi saksi dalam sidang terdakwa Eni Saragih. Menurut dia, sejumlah pertemuan antara dia dan Sofyan untuk memperlancar proses penentuan pemegang proyek. Kasus yang berawal saat KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Kotjo dan Eni pada Juli lalu ini juga menyeret mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga ikut berperan dalam perkara suap itu. Dalam sejumlah kesempatan, Idrus telah membantah terlibat dan menerima suap.

Selain itu, proses hukum ini menyebut sejumlah nama, di antaranya Sofyan dan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Masih berstatus sebagai saksi, Sofyan kerap disebut melakukan pertemuan dengan Eni, Kotjo, dan Idrus. Saat menjadi saksi di persidangan Eni, Selasa lalu, Sofyan bersumpah tak pernah mendapat janji atau menerima suap. “Demi Allah, Yang Mulia,” ujarnya kepada majelis hakim. Adapun Setya disebut-sebut menjadi inisiator korupsi proyek juga membantah terlibat.

Kuasa hukum Eni Saragih, Fadli Nasution, mengatakan proses hukum kasus ini berpeluang besar membuka peran sejumlah pihak lain sekaligus berpotensi ditetapkannya tersangka baru. “Masih terbuka bagi KPK untuk mengembangkannya,“ ujarnya.

Adapun kuasa hukum Johannes Kotjo, Bobby Rahman Manalu, tak ingin berkomentar soal rencana pengembangan pengusutan kasus ini. “Saya tidak dalam posisi berkomentar. Tidak ada pengaruhnya ke persidangan,“ kata dia.

Sumber

Other News