Pailit, siasat atau juru selamat?
17 April 2017
JMenarik membaca laporan mengenai kasus “pembobolan bank” yang ditulis dua hari berturut-turut di harian ini (KONTAN, 29-30/03/2017). Apalagi di tengah kembali naiknya angka kredit macet perbankan. Ternyata di era secanggih sekarang, bank masih berpeluang dibobol dengan cara-cara klasik, menggunakan dokumen palsu plus kolusi dengan orang dalam. Perbuatan kriminal, tentu harus segera ditindak. Mengingat lembaga perbankan merupakan denyut jantung perekonomian nasional.
Yang merepotkan dari pemberitaan itu dan oleh karenanya perlu mendapatkan sedikit penjelasan, manakala peristiwa pembobolan itu disangkut-pautkan dengan kepailitan dan PKPU. Kepailitan dan PKPU ditengarai jadi modus menggasak dana bank. Pengaitan ini potensial melahirkan dua persepsi yang keliru atas kepailitan dan PKPU. Pertama, seolah-olah kepailitan merupakan kendaraan untuk melarikan diri dari dugaan kejahatan perbankan. Atau kedua, kepailitan bisa dipakai untuk membobol bank. Sehingga setiap debitur yang tengah menjalani proses PKPU maupun pailit berpotensi mendapat label buruk. Dan debitur yang sedang kesusahan finansial, enggan menempuhnya semata karena khawatir dilabeli buruk.
Padahal perlu diingat, pertama, sebelum kepailitan dan PKPU pun, bank sudah terlebih dahulu mencairkan kredit. Pencairan kredit bank tak ada hubungannya proses PKPU maupun kepailitan. Tanpa PKPU dan kepailitan, dana sudah berpindah sesuai kehendak penerima kredit. Kalau orang mau pinjam duit dan tak berkeinginan membayar, tanpa proses apapun bisa dilakukannya.
Memposisikan pranata PKPU atau kepailitan sebagai modus pembobolan dana perbankan jelas jauh panggang dari api. Bahwa ada debitur nakal adalah fakta. Namun memukul buruk pranata hukum ini rasanya kurang tepat. Tak usah pailit pun, debitur yang sengaja tak membayar (entah karena tak mau atau tak mampu), kredit otomatis macet. Justru dengan adanya PKPU dan kepailitan sebagaimana yang akan diterangkan lebih lanjut, bank dapat melakukan recovery atas pinjaman yang sepatutnya tidak cair, namun terlanjur disalurkan didasari fraud yang tak diantisipasi.
Alih-alih menempatkan PKPU dan kepailitan sebagai modus penggasakan, justru kedua pranata hukum ini potensial menjadi juru selamat di kala krisis maupun kredit macet bertumpuk melanda. Lagipula kedua pranata ini bukan barang kemarin sore.