Permohonan PKPU Terhadap Satyagraha Anak Usaha LPKR Ditolak
06 May 2021
JAKARTA - Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Satyagraha Dinamika Unggul (PT SDU) anak usaha PT Lippo Karawaci, Tbk. (LPKR) yang diajukan Lionel Sasagawa Palar dan Beverly Sasagawa Palar, sebagai para pemohon PKPU ditolak majelis hakim.
"Terhadap putusan No. 42/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 16 Februari 2021, majelis hakim memberikan pertimbangannya bahwa terdapat fakta para pemohon PKPU tidak melaksanakan pembayaran angsuran dari bulan ke-11 sampai dengan bulan ke-48, maka syarat materiil pembuktian utang secara sederhana dalam permohonan PKPU tidak dapat dibuktikan oleh para pemohon PKPU,’’ujar kuasa hukum PT SDU dari Siregar Setiawan Manalu Partnership dalam keterangan tertulisnya Kamis (6/5/2021).
Majelis Hakim juga memberikan pertimbangan bahwa angsuran yang dibayarkan oleh para pemohon PKPU merupakan sumber pembiayaan untuk pembangunan apartemen, sehingga penghentian angsuran yang dilakukan oleh para pemohon PKPU tidak dapat dibenarkan. Dikarenakan pembuktian sederhana mengenai utang oleh para pemohon PKPU tidak dapat dibuktikan, maka terhadap dalil-dalil Para Pemohon PKPU selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Pada 30 April 2021, Lionel Sasagawa Palar dan Beverly Sasagawa Palar kembali mengajukan permohonan PKPU terhadap PT SDU.
PT SDU telah menunjuk kuasa hukumnya, Siregar Setiawan Manalu Partnership, untuk mengungkapkan bukti-bukti kuat bahwa para pemohon PKPU ini, jelas dan nyata tidak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan PKPU kedua ini, seperti yang telah dibuktikan pada permohonan PKPU sebelumnya.
PT SDU, lanjut kuasa hukumnya, sangat menyesalkan tudingan tak berdasar dan bersifat oportunis yang dilontarkan para pemohon PKPU dengan menyatakan PT SDU bukan pemilik dari proyek pembangunan apartemen Holland Village Jakarta dan menuduh tanpa dasar bahwa PT SDU telah beritikad buruk berdasarkan gugatan wanprestasi di pengadilan negeri Tangerang terhadap para pemohon PKPU.
’’Padahal adalah suatu hal yang wajar apabila PT SDU mencari keadilan melalui jalur hukum mengingat para pemohon PKPU ini telah melakukan tindakan wanprestasi terhadap PT SDU di mana secara sadar dan sengaja para pemohon PKPU dimaksud telah menghentikan kewajiban pembayaran angsuran pembelian enam unit apartemen Holland Village Jakarta sejak April 2016 dengan alasan-alasan yang sama sekali tidak berdasar,’’ujar ujar Siregar Setiawan Manalu Partnership.
Faktanya, para pemohon PKPU berhenti pada angsuran ke-15 dari 48 kali kewajiban angsuran yang harus dipenuhi berdasarkan Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit (PPPU) yang ditandatangani oleh PT SDU dan para pemohon PKPU. "Faktanya para pemohon PKPU yang memiliki kewajiban kepada PT SDU sebesar kurang lebih Rp16,6 miliar, diluar denda keterlambatan pembayaran, dan bukan PT SDU yang berutang kepada para pemohon PKPU,’’tegas Siregar Setiawan Manalu Partnership.
Menghadapi permohonan PKPU kedua ini, PT SDU sedang mempersiapkan jawaban dan bantahan berdasarkan hukum serta mengajukan petitum agar permohonan PKPU ini ditolak untuk seluruhnya.