Perusahaan Pailit Mau Dimoratorium, Begini Efek Jeleknya!
26 Agustus 2021
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah saat ini sedang mengkaji moratorium atau penghentian sementara pengajuan PKPU dan kepailitan dengan alasan mencegah moral hazard. Namun rencana penerapan aturan ini ditentang oleh beberapa pihak.
Praktisi PKPU dan Kepailitan sekaligus Managing pada Siregar Setiawan Manalu Partnership, Nien Rafles Siregar mengatakan, pemerintah harus berhati-hati dan mempelajari usulan moratorium dan PKPU, serta mendengarkan seluruh stakeholder termasuk ahli hukum dan perbankan.
Menurut dia Moratorium kepailitan dan PKPU berpotensi menambah angka kredit macet, karena pilihan hukum untuk recovery yang terbatas dan tidak efektif.
"Jangan sampai pula moratorium dijadikan sarana berlindung untuk debitur beritikad buruk dalam rangka menghindari kewajibannya ke perbankan," kata Nien, dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Kamis (26/8/2021).
Umumnya bank menempatkan upaya hukum litigasi melalui PKPU/pailit sebagai jalan terakhir setelah tidak ada harapan bagi debitur untuk melakukan restrukturisasi bilateral. Menurut Nien, tidak pernah ada bank yang gembira melihat debitur pailit, karena bisnis bank itu bukan recovery, tapi penyaluran kredit.
Menurut dia tidak semua kredit macet terjadi karena pandemi Covid - 19, melainkan karena bisnis debitur yang sudah sunset dan tidak efisien. Jika tidak ada pandemi juga kegiatan restrukturisasi bilateral lazim dipergunakan oleh bank dan debiturnya untuk membantu kesulitan keuangan debitur.
"Selama pandemi juga, sebagaimana kebijakan pemerintah bank memberikan kemudahan bagi debitur melakukan restrukturisasi tanpa jalur pengadilan," jelasnya.
"Menegakkan kontrak di Indonesia sangat sulit, apalagi kalau terjadi situasi wanprestasi sebagaimana tercermin dalam survey OEDB," tambahnya.
Selain itu menurut Nien, moratorium ini berpotensi mengganggu kemudahan berinvestasi di Indonesia, karena perbankan akan sulit untuk memberikan kredit apabila upaya recovery tidak terjamin. Sehingga dapat menurunkan peringkat Indonesia dalam kemudahan berusaha.
"Instrumen kepailitan dan PKPU sendiri juga merupakan jalan keluar untuk debitur yang mengalami kesulitan keuangan bukan hanya milik kreditur. Lahirnya UU PKPU dan kepailitan pada saat krisis moneter dulu atas inisiatif IMF, karena waktu itu tidak ada instrumen penyelesaian utang yang efisien. Debitur juga membutuhkan agar bisa menyelesaikan utangnya ke seluruh kreditur," katanya.
Sebelumnya, Apindo mendukung pemerintah mengeluarkan aturan moratorium kepailitan dan PKPU ini, paling tidak ditunda sampai 3 tahun. Hal ini diungkapkan Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdari, melihat banyaknya gelombang pengajuan PKPU dan Kepailitan, dalam Rakornas Apindo, Selasa (24/8/2021).
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengakui saat ini banyak pengajuan kepailitan dan PKPU di pengadilan.
"Terkait kepailitan pemerintah melihat bahwa ada peningkatan kasus sampai sekitar 430 kasus pengajuan pailit dan PKPU di pengadilan Jakarta, Surabaya, dan lainnya. Memang ada moral hazard PKPU ini dengan syarat mudah," jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rakornas Apindo, Selasa (24/8/2021).
"Pemerintah akan melihat plus minus kalau dilakukan moratorium, karena ada backlog pasca pandemi yang saat ini sudah berproses untuk mencegah moral hazard," tambahnya.