PKPU PAZIA : Kreditur Berharap dari Perpanjangan

18 May 2017

JAKARTA — Kreditur PT Pazia Pillar Mercycom berharap banyak dengan masa perpanjangan Pazia (debitur) selama 50 hari. Perpanjangan itu dimaksudkan agar debitur menyempurnakan proposal perdamaian.

Pasalnya, beberapa kreditur mengendus langkah debitur yang akan memasukkan investor sebagai cara untuk membayar utang. Dengan begitu, debitur diharapkan dapat meracik formula pembayaranyang lebih baik.

“Untuk apa memberi perpanjangan delapan hari kalau tidak ada perubahan apa-apa. Jadi lebih baik perpanjangan 50 hari,” ungkap salah satu kuasa hukum kreditur konkuren dalam rapat kreditur, Jumat (12/5).

Kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Duma Hutapea tidak setuju dengan proposal perdamaian terakhir yang disodorkan debitur. Menurutnya, rencana perdamaian dapat dioptimalkan lagi apabila debitur serius bekerja ekstra.

Dia keberatan hanya diberi hak tanggungan senilai Rp40 miliar dari nilai tagihan. Sementara itu, sisanya Rp119,05 miliar akan dibayarkan oleh debitur dengan mengangsur selama 10 tahun. Skema tersebut dinilai merugikan pihak perbankan.

Bank Maybank merupakan kreditur pemegang hak jaminan (separatis) yang mengantongi tagihan terbesar Rp159,05 miliar. Total tagihan debitur dalam PKPU ini mencapai Rp392,11 miliar.

Kuasa hukum PT Pazia Pillar Mercycom Nien Raffles Siregar mengungkapkan kepuasannya terhadap hasil aklamasi perpanjangan 50 hari. Debitur akan berusaha mengoptimalkan waktu yang diberikan oleh para kreditur sebaik-baiknya.

“Kami berharap dalam waktu 50 hari ke depan kami bisa memberikan yang lebih baik,” ujarnya dalam rapat.

Kendati begitu, dia menekankan proposal perdamaian yang diserahkan adalah yang paling optimal. Adapun perubahan signifikan yang diharapkan hanya bisa terjadi apabila ada bantuan dari pihak luar (investor).

Dalam proposal perdamaian yang diperoleh Bisnis, debitur meminta tunggakan bunga dan denda dihapuskan untuk tagihan kepada kreditur separatis, yang dibayar hanya utang pokok.

Debitur juga meminta masa tenggang (grace period) selama 36 bulan untuk pembayaran utang pokok tersebut. Adapun utang akan dicicil selama 10 tahun dengan bunga berjalan 5%.

Adapun untuk kreditur konkuren, debitur membagi menjadi tiga kategori berdasarkan jumlah tagihan. Utang di bawah Rp500 juta, debitur meminta keringanan atau diskon sebesar 10%, masa tenggang 12 bulan dan cicilan sebanyak enam kali.

Utang di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar, debitur meminta diskon 20%, masa tenggang 18 bulan dan cicilan sebanyak 18 kali. Sementara itu, debitur meminta diskon 30%, masa tenggang 36 bulan dan cicilan 48 kali untuk utang di atas Rp5 miliar.

Penyusunan proposal perdamaian ini merupakan tindak lanjut setelah PT Pazia diputus PKPU oleh majelis hakim pada 13 Februari lalu.

PT Pazia adalah peritel yang menyediakan berbagai macam jenis produk komputasi seperti telepon pintar, tablet, komputer jinjing dan personal komputer (PC). PT Pazia mendistribusikan produk unggulan dari sejumlah merek IT dari Acer, Sony hingga Samsung. (Deliana Pradhita Sari)

Other News