Selesaikan Semua Tagihan, CSI Kantongi Calon Investor Potensial
8 March 2017
Bisnis.com, JAKARTA – PT Central Steel Indonesia mengaku telah mendapatkan calon investor potensial yang siap menyelesaikan seluruh tagihan para kreditur.
Kuasa hukum PT Central Steel Indonesia (CSI) Nien R. Siregar mengatakan proposal perdamaian akan segera direvisi sesuai dengan penawaran calon investor tersebut. Menurutnya, tawaran proposal yang baru akan jauh lebih menarik dibandingkan penawaran sebelumnya.
“Salah satu pemegang saham, Ivan Wijaya, telah membawa calon investor yang mau mengakui tagihan bank, listrik [PT Perusahaan Listrik Negara], dan kreditur konkuren,” kata Nien dalam rapat, Selasa (6/12/2016).
Dia menambahkan debitur memerlukan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap kembali selama 60 hari. Perpanjangan tersebut dimaksudkan untuk mematangkan proses negosiasi dengan calon investor.
Tawaran calon investor tersebut harus mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham, kreditur bank, maupun kreditur konkuren. Selanjutnya, CSI akan melakukan pembicaraan secara bilateral kepada masing-masing kreditur.
Akan tetapi, sebelumnya debitur akan memastikan adanya persetujuan dari para pemegang saham terhadap calon investor sebelum melangkah lebih jauh.
”Proses untuk memastikan kesepakatan terkait dengan investor ini membutuhkan waktu, jadi 60 hari merupakan hal yang wajar,” ujarnya.
Dalam draf proposal perdamaian yang diperoleh Bisnis, CSI meminta adanya penghapusan bunga dan denda terhadap utang Bank Mandiri. Utang pokok yang tersisa sebesar Rp405,32 miliar.
Debitur bersedia membayar pembayaran awal (initial payment) sebesar Rp42 miliar dengan sisa utang akan dicicil selama 7 tahun dengan bunga 2% per tahun. Masa tenggang (grace period) yang diminta adalah selama 18 bulan untuk pembayaran sisa utang.
CSI memberikan jaminan tambahan berupa mesin-mesin yang belum dijaminkan kepada pihak manapun. Saham Perusahaan pada PT Emily Megawatt Listri Swasta sebanyak 90% juga akan dijadikan sebagai jaminan tambahan.
Tagihan PLN selaku kreditur preferen akan dilakukan pembayaran di muka atas seluruh utang sebesar Rp21,37 miliar.
Sementara itu, bagi kreditur konkuren CSI akan membayar cicilan selama enam kali dalam 6 bulan untuk tagihan di bawah Rp5 miliar. Masa tenggang yang diminta untuk pembayaran sisa utang selama 12 bulan.
Dalam kesempatan yang sama, salah satu pengurus restrukturisasi utang CSI Arman Hanis menuturkan calon investor bersedia mengakui seluruh tagihan yang dicatat oleh tim pengurus. Adapun, calon investor sebelumnya hanya mengakui tagihan dari kreditur separatis dan PLN.
“Debitur masih membuka tawaran investor lain jika ada yang lebih baik, tetapi akan ada batas waktu,” kata Arman.
Dia menambahkan pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk juga enggan untuk memberikan waktu terlalu lama guna mencari investor lain. Debitur juga diminta segera melakukan pertemuan dengan pemegang saham untuk menentukan pilihan terhadap calon investor.
Tim pengurus berharap pekan depan sudah ada pernyataan persetujuan dari pemegang saham maupun dalam bentuk rapat umum pemegang saham. Tujuannya, usulan perpanjangan masa PKPU bisa digunakan maksimal untuk mematangkan proposal perdamaian sesuai penawaran investor.
Dia mengatakan usulan perpanjangan masa PKPU selama 60 hari sudah mendapatkan dukungan dari para kreditur secara aklamasi. Adapun, sidang penetapan perpanjangan akan dilaksanakan pada 7 Desember 2016.
Sementara itu, Bambang E. Supriyanto selaku hakim pengawas mengingatkan kepada debitur untuk memastikan kesanggupan yang telah dijanjikan oleh calon investor. Menurutnya, tawaran dari investor harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Debitur diharapkan segera dapat memastikannya dalam bentuk resmi agar proses PKPU ini bisa cepat selesai,” kata Bambang.