Managing Partner SSMP sebagai Pengajar Dalam Pendidikan Kurator Dan Pengurus (AKPI)
30 January 2019
Pada 8 Mei 2017 s/d 22 Mei 2017, Organisasi Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) kembali menyelenggarakan Pendidikan Kurator dan Pengurus AKPI Angkatan XXIII yang bertempat di Hotel Harris, Tebet, Jakarta Selatan. Pendidikan tersebut merupakan salah satu kegiatan rutin AKPI setiap tahunnya. Peserta pendidikan kali ini dibatasi hanya bagi 75 orang.
AKPI sendiri merupakan suatu wadah profesi Kurator dan Pengurus yang didirikan dan dibentuk pada tanggal 5 Agustus 1998 di Jakarta sebagai konsekuensi dari hadirnya profesi Kurator dan Pengurus dalam Undang-Undang Kepailitan. AKPI didirikan dengan tujuan untuk melakukan pembinaan profesi Kurator dan Pengurus dalam rangka menjaga kualitas jasa pelayanan kepada masyarakat, menciptakan kepercayaan terhadap jasa pelayanaan, memelihara martabat dan kehormatan profesi, membina moral dan integritas dan wadah untuk komunikasi, konsultasi dan koordinasi serta usaha-usaha lain yang perlu dilakukan untuk menciptakan suatu proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang dapat dipertanggung jawabkan, terpercaya, transparan, efektif dan efisien.
Nien Rafles Siregar, Managing Partners SSMP yang merupakan pengurus organisasi AKPI dan juga telah berpengalaman menangani kasus-kasus kepailitan dan PKPU kembali dipercaya menjadi salah satu Pengajar pada Pendidikan tersebut. Materi yang diampunya kali ini mengenai Undang-Undang Kepailitan dan Pernyataan Pailit.
Materi tersebut disampaikan pada hari Jumat, 12 Mei 2017. Materi difokuskan pada persyaratan pengajuan permohonan pailit, kepailitan sebagai hukum materil sekaligus hukum formil, tahap-tahap berperkara di Pengadilan Niaga, penjabaran penggunaan waktu oleh Pengadilan Niaga, putusan pernyataan pailit dan pengangkatan kurator, dan disertai pula contoh kasus-kasus kepailitan yang berkaitan dengan materi-materi tersebut.